Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 25-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang REVITALISASI KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rencana strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dilakukan oleh Tim Revitalisasi Intern Koperasi untuk jangka waktu setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) Penyusunan rencana strategis sekurang-kurangnya meliputi:
a. visi, misi; dan sasaran Koperasi;
b. tujuan; dan
c. strategi untuk mencapai tujuan.
(3) Pilihan strategis untuk mencapai tujuan antara lain meliputi:
a. reorganisasi kepengurusan;
b. rasionalisasi karyawan;
c. optimalisasi aset-aset produktif;
d. menjual aset-aset non-produktif;
e. penagihan pinjaman macet;
f. kerjasama usaha/kemitraan; dan
g. mobilisasi sumber modal.
BagianKelima PenyusunanRencanaAksi
Koreksi Anda
