Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 25-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang REVITALISASI KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rencana strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dilakukan oleh Tim Revitalisasi Intern Koperasi untuk jangka waktu setiap 5 (lima) tahun sekali. (2) Penyusunan rencana strategis sekurang-kurangnya meliputi: a. visi, misi; dan sasaran Koperasi; b. tujuan; dan c. strategi untuk mencapai tujuan. (3) Pilihan strategis untuk mencapai tujuan antara lain meliputi: a. reorganisasi kepengurusan; b. rasionalisasi karyawan; c. optimalisasi aset-aset produktif; d. menjual aset-aset non-produktif; e. penagihan pinjaman macet; f. kerjasama usaha/kemitraan; dan g. mobilisasi sumber modal. BagianKelima PenyusunanRencanaAksi
Koreksi Anda