Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 25-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang REVITALISASI KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi kondisi Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, dilakukan oleh Tim Revitalisasi Internal Koperasi. (2) Identifikasi kondisi Koperasi sekurang-kurangnya meliputi inventarisasi terhadap: a. anggota potensial; b. pengurus dan manajemen; c. aset-asetproduktif; d. asst-aset non-produktif; e. jumlah pinjaman macet; f. potensi peluang usaha; dan g. sumber daya yang berada dalam kontrol koperasi. BagianKeempat PenyusunanRencanaStrategis
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 25-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Pasal.id