Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 25-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang REVITALISASI KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi kondisi Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, dilakukan oleh Tim Revitalisasi Internal Koperasi.
(2) Identifikasi kondisi Koperasi sekurang-kurangnya meliputi inventarisasi terhadap:
a. anggota potensial;
b. pengurus dan manajemen;
c. aset-asetproduktif;
d. asst-aset non-produktif;
e. jumlah pinjaman macet;
f. potensi peluang usaha; dan
g. sumber daya yang berada dalam kontrol koperasi.
BagianKeempat PenyusunanRencanaStrategis
Koreksi Anda
