Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 25-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang REVITALISASI KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Revitalisasi InternalKoperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dibentuk dengan unsur- unsur: a. pengurus; b. pengawas; c. karyawan; dan d. anggota. (2) Pembentukan unsur-unsur Tim Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kesediaan dan kecakapan sumber daya manusia yang ada. BagianKetiga IdentifikasiKondisiKoperasi
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 25-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Pasal.id