Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 25-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang REVITALISASI KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Tim Revitalisasi InternalKoperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dibentuk dengan unsur- unsur:
a. pengurus;
b. pengawas;
c. karyawan; dan
d. anggota.
(2) Pembentukan unsur-unsur Tim
Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didasarkan pada kesediaan dan kecakapan sumber daya manusia yang ada.
BagianKetiga IdentifikasiKondisiKoperasi
Koreksi Anda
