Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 25-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang REVITALISASI KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Revitalisasiperludilakukanoleh:
a. Koperasi Tidak Aktif agar menjadi Koperasi Aktif;
dan
b. Koperasi Aktif agar menjadi koperasi yang lebih besar.
(2) Langkah-langkah Revitalisasi yang perludilakukan oleh Koperasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. membentuk Tim RevitalisasiInternalKoperasi;
b. mengidentifikasi kondisi Koperasi;
c. menyusun rencana strategis; dan
d. menyusun rencana aksi.
(3) Langkah-langkahsebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Koperasi yang bersangkutan, disusun dalam bentuk dokumen dan dilaporkan kepada Aparatur Pembina Koperasi sesuai tingkat kewenangannya.
(4) Dokumen yang dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar pemantauan yang dilakukan oleh Aparatur Pembina Koperasi.
BagianKedua Pembentukan Tim Revitalisasi
Koreksi Anda
