Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 23-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN INDEKS PEMBANGUNAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian penghargaan Provinsi dan Kabupaten/Kota penggerak koperasi ditetapkan melalui Keputusan Menteri berdasarkan hasil Keputusan Tim Penilai. (2) Penganugerahan penghargaan Provinsi dan Kabupaten/Kota penggerak koperasi diberikan pada acara-acara berskala nasional. (3) Penganugerahan tanda penghargaan kepada Provinsidan Kabupaten/Kota penggerak koperasi diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 23-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Pasal.id