Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 23-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN INDEKS PEMBANGUNAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Pemberian penghargaan Provinsi dan Kabupaten/Kota penggerak koperasi ditetapkan melalui Keputusan Menteri berdasarkan hasil Keputusan Tim Penilai.
(2) Penganugerahan penghargaan Provinsi dan Kabupaten/Kota penggerak koperasi diberikan pada acara-acara berskala nasional.
(3) Penganugerahan tanda penghargaan kepada Provinsidan Kabupaten/Kota penggerak koperasi diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
