Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 23-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN INDEKS PEMBANGUNAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) PenetapanIndeks Pembangunan Koperasi dilakukan berdasarkan hasil skor yang diperoleh masing-masing Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
(2) Hasil Indeks Prestasi Koperasi diperoleh Provinsi dan Kabupaten/Kota akan dipublikasikan secara terbuka.
Koreksi Anda
