Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 23-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN INDEKS PEMBANGUNAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Sistem Penilaian Indeks Pembangunan Koperasi dilakukan dengan menggunakan pendekatan input, proses dan output atas dasar Pelayanan bidang Koperasi oleh Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam rangka pembangunan Koperasi di daerah.
(2) Aspek-aspek Penilaian Indeks Pembangunan Koperasi meliputi:
a. masukan (input) yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai perwujudan peran dan kontribusi terhadap pembangunan koperasi;
b. implementasi sebagai proses keberpihakan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota terhadap pembangunan Koperasi;
c. keluaran (output) hasil pelaksanaan pembangunan koperasi.
Koreksi Anda
