Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 23-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN INDEKS PEMBANGUNAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem Penilaian Indeks Pembangunan Koperasi dilakukan dengan menggunakan pendekatan input, proses dan output atas dasar Pelayanan bidang Koperasi oleh Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam rangka pembangunan Koperasi di daerah. (2) Aspek-aspek Penilaian Indeks Pembangunan Koperasi meliputi: a. masukan (input) yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai perwujudan peran dan kontribusi terhadap pembangunan koperasi; b. implementasi sebagai proses keberpihakan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota terhadap pembangunan Koperasi; c. keluaran (output) hasil pelaksanaan pembangunan koperasi.
Koreksi Anda