Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 23-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN INDEKS PEMBANGUNAN KOPERASI
Teks Saat Ini
Sasaran Penilaian Indeks Pembangunan Koperasi adalah:
a. meningkatnya peran dan keberpihakan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pembangunan koperasi;
b. meningkatnya kinerja bidang-bidang usaha yang dikelola oleh koperasi;
c. meningkatnya peran koperasi dalam pertumbuhan ekonomi lokal.
Koreksi Anda
