Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 23-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN INDEKS PEMBANGUNAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran Penilaian Indeks Pembangunan Koperasi adalah: a. meningkatnya peran dan keberpihakan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pembangunan koperasi; b. meningkatnya kinerja bidang-bidang usaha yang dikelola oleh koperasi; c. meningkatnya peran koperasi dalam pertumbuhan ekonomi lokal.
Koreksi Anda