Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 23-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN INDEKS PEMBANGUNAN KOPERASI
Teks Saat Ini
Tujuan Peraturan ini adalah untuk:
a. memacu, memotivasi dan meningkatkan peran dan keberpihakan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dan para pemangku kepentingan dalam pembangunan koperasi;
b. meningkatkan koordinasi dan menjalin kerjasama lintas tingkatan pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dan lintas instansi sektoral dalam pembangunan koperasi.
c. memberikan gambaran mengenai tingkat keberhasilan pembangunan koperasi di wilayah yang bersangkutan.
Koreksi Anda
