Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 23-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENILAIAN INDEKS PEMBANGUNAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UsahaKecil dan Menengah Nomor 06/Per/M-KUKM/IV/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UsahaKecil dan Menengah Nomor 03/Per/M- KUKM/I/2007 tentang Pedoman Penilaian Provinsi/Kabupaten/KotaKoperasi beserta peraturan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Ketentuan teknis yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Deputi Bidang Kelembagaan.
Koreksi Anda
