Pasal 1
1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/ nonpemerintah.
2. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
3. Usaha Mikro dan Kecil adalah unit usaha sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
4. Penerima Bantuan Pemerintah adalah koperasi, usaha mikro, usaha kecil, masyarakat dan lembaga pendidikan yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
5. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari pengguna anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
6. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya adalah disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh deputi selaku KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
7. Deputi adalah unit eselon I yang menyelenggarakan program di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
8. Menteri adalah Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.