Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 17-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN KOPERASI
Teks Saat Ini
Kriteria ketidakmampuan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan (4) diatur dalam Peraturan Deputi.
Koreksi Anda
