Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 17-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengawasan Koperasi menjadi tanggung jawab Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan pengawasan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh : a. Deputi bidang pengawasan untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas provinsi; b. gubernur untuk koperasi dengan wilayah keanggotaaannya lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; dan c. bupati/walikota untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam 1 (satu) kabupaten/kota. (3) Dalam hal gubernur tidak mampu melakukan pengawasan maka pengawasan dilakukan oleh menteri. (4) Dalam hal bupati/walikota tidak mampu melakukan pengawasan maka pengawasan dilakukan oleh gubernur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 17-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Pasal.id