Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 17-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengawasan Koperasi menjadi tanggung jawab Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan pengawasan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh :
a. Deputi bidang pengawasan untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas provinsi;
b. gubernur untuk koperasi dengan wilayah keanggotaaannya lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; dan
c. bupati/walikota untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
(3) Dalam hal gubernur tidak mampu melakukan pengawasan maka pengawasan dilakukan oleh menteri.
(4) Dalam hal bupati/walikota tidak mampu melakukan pengawasan maka pengawasan dilakukan oleh gubernur.
Koreksi Anda
