Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 17-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila hasil pengawasan berpotensi menimbulkan masalah hukum, Menteri dapat meminta bantuan akuntan publik untuk melakukan audit khusus.
Koreksi Anda