Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 17-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN KOPERASI
Teks Saat Ini
Apabila hasil pengawasan berpotensi menimbulkan masalah hukum, Menteri dapat meminta bantuan akuntan publik untuk melakukan audit khusus.
Koreksi Anda
