Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 17-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan dengan pemeriksaan langsung terhadap Koperasi yang berpotensi mempunyai masalah.
(2) Pengawasan pasif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan dengan menganalisa laporan terhadap Koperasi yang sudah berjalan baik.
(3) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan sesuai jadwal yang telah direncanakan.
(4) Pengawasan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan sesuai sesuai dengan kebutuhan.
(5) Pengawasan preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan dengan tujuan pembinaan dan pencegahan.
(6) Pengawasan represif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan dengan tujuan mencegah meluasnya permasalahan.
Koreksi Anda
