Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 17-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan dengan pemeriksaan langsung terhadap Koperasi yang berpotensi mempunyai masalah. (2) Pengawasan pasif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan dengan menganalisa laporan terhadap Koperasi yang sudah berjalan baik. (3) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan sesuai jadwal yang telah direncanakan. (4) Pengawasan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan sesuai sesuai dengan kebutuhan. (5) Pengawasan preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan dengan tujuan pembinaan dan pencegahan. (6) Pengawasan represif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan dengan tujuan mencegah meluasnya permasalahan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 17-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Pasal.id