Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 17-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aspek penerapan kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi: a. kepatuhan legal; b. kepatuhan usaha dan keuangan; dan c. kepatuhan transaksi. (2) Aspek kelembagaan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi: a. kelengkapan legalitas yang terdiri dari Akta Pendirian Koperasi, Anggaran Dasar, perubahan pengesahan Anggaran Dasar bagi Koperasi, surat izin usaha, surat izin pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas; dan b. kelengkapan organisasi Koperasi yang mencerminkan struktur tugas, rentang kendali, dan satuan pengendalian internal. (3) Aspek usaha simpan pinjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi: a. penghimpunan dana bersumber dari anggota, calon anggota, Koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya, dan sumber lain yang sah, serta modal penyertaan; b. mengontrol keseimbangan dana antara sumber dana dan penyaluran dana agar tidak terjadi over liquid dan unliquid; dan c. penyaluran dana untuk menyalurkan dana yang sifatnya menjadi aktiva produktif mengurangi kemacetan. (4) Aspek penilaian kesehatan usaha simpan pinjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dilaksanakan dengan melakukan penilaian melalui pendekatan kualitatif maupun kuantitatif terhadap aspek-aspek sebagai berikut: a. permodalan; b. kualitas aktiva produktif; c. manajemen; d. efisiensi; e. likuiditas; f. jatidiri Koperasi; g. pertumbuhan dan kemandirian; dan h. kepatuhan terhadap prinsip syariah untuk usaha simpan pinjam pola syariah. (5) Aspek penerapan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e meliputi: a. sanksi administratif; b. pelimpahan perkara; c. pemantauan pelaksanaan sanksi; d. pemantauan keputusan hasil pelimpahan perkara; e. rehabilitasi kelembagaan; dan f. rehabilitasi usaha.
Koreksi Anda