Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 17-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN KOPERASI
Teks Saat Ini
Manfaat Pengawasan bagi Koperasi adalah untuk mendorong koperasi :
a. melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. sebagai badan usaha yang kredibel berdasarkan prinsip Koperasi;
c. dalam menjaga dan melindungi aset Koperasidari tindakanpenyelewengan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab;
d. dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Koperasi terhadap pihak-pihak yang berkepentingan;
e. menjadi kuat, sehat, mandiri, dan tangguh; dan
f. mencapai tujuannyasecara efektif dan efisien yaitu meningkatkan pemberdayaan ekonomianggota.
Koreksi Anda
