Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 17-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Manfaat Pengawasan bagi Koperasi adalah untuk mendorong koperasi : a. melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. sebagai badan usaha yang kredibel berdasarkan prinsip Koperasi; c. dalam menjaga dan melindungi aset Koperasidari tindakanpenyelewengan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab; d. dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Koperasi terhadap pihak-pihak yang berkepentingan; e. menjadi kuat, sehat, mandiri, dan tangguh; dan f. mencapai tujuannyasecara efektif dan efisien yaitu meningkatkan pemberdayaan ekonomianggota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 17-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Pasal.id