Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 17-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran pengawasan Koperasi adalah: a. terwujudnya peningkatan kepatuhan Koperasi terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; b. terbentuknya Koperasi yang kuat, sehat, mandiri, dan tangguh; dan c. terwujudnya Koperasi yang akuntabel.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 17-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Pasal.id