Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 17-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN KOPERASI
Teks Saat Ini
Sasaran pengawasan Koperasi adalah:
a. terwujudnya peningkatan kepatuhan Koperasi terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. terbentuknya Koperasi yang kuat, sehat, mandiri, dan tangguh; dan
c. terwujudnya Koperasi yang akuntabel.
Koreksi Anda
