Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 17-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan Koperasi bertujuan : a. Meningkatkan efektifitas pelaksanaan pengawasan Koperasi oleh pemerintah, pemerintah Provinsi, dan pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah keanggotaan Koperasi; dan b. Meningkatkan kesadaran para pengelola Koperasi dalam mewujudkan kondisi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Koreksi Anda