Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 17-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN KOPERASI
Teks Saat Ini
Pengawasan Koperasi bertujuan :
a. Meningkatkan efektifitas pelaksanaan pengawasan Koperasi oleh pemerintah, pemerintah Provinsi, dan pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah keanggotaan Koperasi; dan
b. Meningkatkan kesadaran para pengelola Koperasi dalam mewujudkan kondisi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Koreksi Anda
