Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 17-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka efektifitas pengawasan Menteri berkoordinasi dengan gubernur dan bupati/walikota; (2) Koordinasi penyelenggaraan pengawasan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama, antara lain dengan : a. Kepolisian; b. Kejaksaan; c. Otoritas Jasa Keuangan (OJK); d. Pusat Pengendalian Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (3) Koordinasi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bertujuan mengurangi dampak negatif yang diatur dalam naskah kesepakatan bersama.
Koreksi Anda