Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 17-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka efektifitas pengawasan Menteri berkoordinasi dengan gubernur dan bupati/walikota;
(2) Koordinasi penyelenggaraan pengawasan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama, antara lain dengan :
a. Kepolisian;
b. Kejaksaan;
c. Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
d. Pusat Pengendalian Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
(3) Koordinasi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) bertujuan mengurangi dampak negatif yang diatur dalam naskah kesepakatan bersama.
Koreksi Anda
