Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 17-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Tindak lanjut hasil pengawasan Koperasi meliputi:
a. rekomendasi dan pembinaan lebih lanjut;
b. dalam hal laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 dan pada ayat 1 huruf a, tidak bisa diperbaiki koperasi dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
1). teguran tertulis paling sedikit 2 (dua) kali;
2). larangan untuk menjalankan fungsi sebagai Pengurus atau Pengawas Koperasi;
3). pencabutan izin usaha simpan pinjam, izin usaha lainnya dan/atau 4). pembubaran Koperasi oleh Menteri;
c. apabila terdapat indikasi tindak pidana, Menteri berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
(2) Monitoring tindak lanjut hasil pengawasan diatur dalam Peraturan Deputi.
Koreksi Anda
