Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 17-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN KOPERASI
Teks Saat Ini
Laporan hasil pengawasan memuat paling sedikit :
a. Pokok-pokok temuan;
b. Rekomendasi tindak lanjut; dan
c. Jadwal penyelesaian tindak lanjut.
Koreksi Anda
