Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 17-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Laporan hasil pengawasan oleh pejabat pengawas dilakukan secara objektif, seimbang, independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib didukung oleh alat pembuktian yang cukup yang dituangkan dalam kertas kerja pengawasan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) disampaikan kepada pejabat pemberi tugas paling lambat 2 (dua) minggu setelah pengawasan.
Koreksi Anda
