Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 17-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban pejabat pengawas Koperasi: a. melaksanakan pengawasan sesuai dengan Surat Perintah Tugas; b. merahasiakan hasil pengawasan; c. melaporkan hasil pengawasan; d. bersedia menjadi saksi di pengadilan apabila diperlukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 17-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Pasal.id