Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 17-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN KOPERASI
Teks Saat Ini
Kewajiban pejabat pengawas Koperasi:
a. melaksanakan pengawasan sesuai dengan Surat Perintah Tugas;
b. merahasiakan hasil pengawasan;
c. melaporkan hasil pengawasan;
d. bersedia menjadi saksi di pengadilan apabila diperlukan.
Koreksi Anda
