Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 17-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN KOPERASI
Teks Saat Ini
Kualifikasi pejabat pengawas Koperasi adalah:
a. berpendidikan paling sedikit S1;
b. pernah mengikuti diklat pengawasan koperasi yang dibuktikan dengan sertifikat;
c. memiliki kemampuan dan pengetahuan tentang perkoperasian, hukum, akuntansi, keuangan, dan teknologi informasi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
d. untuk pengawasan Koperasi Syariah memiliki pengetahuan dan kemampuan tentang keuangan syariah;
e. mentaati kode etik pengawas; dan
f. sehat jasmani dan rohani.
Koreksi Anda
