Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 17-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kualifikasi pejabat pengawas Koperasi adalah: a. berpendidikan paling sedikit S1; b. pernah mengikuti diklat pengawasan koperasi yang dibuktikan dengan sertifikat; c. memiliki kemampuan dan pengetahuan tentang perkoperasian, hukum, akuntansi, keuangan, dan teknologi informasi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; d. untuk pengawasan Koperasi Syariah memiliki pengetahuan dan kemampuan tentang keuangan syariah; e. mentaati kode etik pengawas; dan f. sehat jasmani dan rohani.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 17-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Pasal.id