Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 17-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN KOPERASI
Teks Saat Ini
Pejabat pengawas yang akan melakukan pengawasan Koperasi ditetapkan oleh:
a. Menteri untuk Koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas provinsi;
b. gubernur untuk koperasi dengan wilayah keanggotaannya lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
c. bupati/walikota untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
Koreksi Anda
