Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 17-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 17-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat pengawas yang akan melakukan pengawasan Koperasi ditetapkan oleh: a. Menteri untuk Koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas provinsi; b. gubernur untuk koperasi dengan wilayah keanggotaannya lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; c. bupati/walikota untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
Koreksi Anda