Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 15-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN AKUNTANSI USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurus KSP atau Koperasi yang memiliki USP wajib memberikan laporan kepada pengawas koperasi setiap triwulan. (2) KSP dan Koperasi yang memiliki USP wajib menyampaikan laporan keuangan secara berkala kepada pejabat yang memberikan ijin usaha simpan pinjampada setiap triwulan dan tahunan. (3) Pelaksanaan teknis penyampaian pelaporan kegiatan usaha KSP dan USP Koperasi dilakukan dengan media pengiriman dan atau memanfaatkan teknologi informasi.
Koreksi Anda