Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 15-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN AKUNTANSI USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap KSP dan USP Koperasi dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan anggota dan para pihak terhadap Koperasi yang bersangkutan.
(2) KSP dan USP Koperasi yang mempunyai volume pinjaman yang diberikan telah mencapai Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun buku wajib diaudit oleh Kantor Akuntan Publik atau Kantor Jasa Audit, dan hasilnya dilaporkan pada Rapat Anggota.
(3) Ketentuan pengawasan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Deputi Bidang Pengawasan.
Koreksi Anda
