Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 15-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN AKUNTANSI USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan iklim usaha yang kondusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dilakukan dengan: a. menerbitkan ijin usaha simpan pinjam; b. pedoman pengelolaan kegiatan usaha simpan pinjam; c. pedomanpenguatan kapasitas kelembagaan KSP dan USP Koperasi; d. pedoman literasi dan sosialisasi; e. pedoman penumbuhan usaha simpan pinjam oleh koperasi; f. pedoman pengawasan; g. pedoman penetapan standar kelayakan dan kepatutan pengurus, standar kompetensi pengelola; dan h. pedoman pelaksanaan tugas pengawas (2) Pemberian bimbingan dilakukan dalam bentuk: a. pemberdayaan dan pengembangan usaha simpan pinjam koperasi; b. penerapan penilaian kesehatan usaha simpan pinjam; c. penerapan prinsip kehati-hatian usaha simpan pinjam koperasi; d. meningkatkan akses pembiayaan melalui perkuatan permodalan; e. pengembangan berbagai skim pembiayaan; dan f. pemanfaatan modal penyertaan, obligasi dan surat hutang dan pengembangan koperasi sekunder yang berfungsi sebagai koordinator jaringan kerjasama usaha antar koperasi. (3) Kemudahan dan perlindungan dalam bentuk: a. advokasi dan bantuan hukum; b. kerja sama dan kemitraan; c. lembaga konsultasi dan pendampingan ushaa; d. pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi; dan e. penerapan teknologi tepat guna.
Koreksi Anda