Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 15-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN AKUNTANSI USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan iklim usaha yang kondusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dilakukan dengan:
a. menerbitkan ijin usaha simpan pinjam;
b. pedoman pengelolaan kegiatan usaha simpan pinjam;
c. pedomanpenguatan kapasitas kelembagaan KSP dan USP Koperasi;
d. pedoman literasi dan sosialisasi;
e. pedoman penumbuhan usaha simpan pinjam oleh koperasi;
f. pedoman pengawasan;
g. pedoman penetapan standar kelayakan dan kepatutan pengurus, standar kompetensi pengelola;
dan
h. pedoman pelaksanaan tugas pengawas
(2) Pemberian bimbingan dilakukan dalam bentuk:
a. pemberdayaan dan pengembangan usaha simpan pinjam koperasi;
b. penerapan penilaian kesehatan usaha simpan pinjam;
c. penerapan prinsip kehati-hatian usaha simpan pinjam koperasi;
d. meningkatkan akses pembiayaan melalui perkuatan permodalan;
e. pengembangan berbagai skim pembiayaan; dan
f. pemanfaatan modal penyertaan, obligasi dan surat hutang dan pengembangan koperasi sekunder yang berfungsi sebagai koordinator jaringan kerjasama usaha antar koperasi.
(3) Kemudahan dan perlindungan dalam bentuk:
a. advokasi dan bantuan hukum;
b. kerja sama dan kemitraan;
c. lembaga konsultasi dan pendampingan ushaa;
d. pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi;
dan
e. penerapan teknologi tepat guna.
Koreksi Anda
