Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 15-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN AKUNTANSI USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah MENETAPKAN kebijakan yang mendorong koperasi tumbuh menjadi kuat, sehat, mandiri, dan tangguh.
(2) Pembinaan terhadap KSP dan USP Koperasi Primer dan Sekunder dilakukan oleh Menteri.
(3) Pembinaan teknis usaha simpan pinjam diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. KSP dan USP Koperasi Primer/Sekunder dengan wilayah keanggotaan dalam daerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bupati/Walikota;
b. KSP dan USP Koperasi Primer/Sekunder dengan wilayah keanggotaan lintas daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) daerah Provinsi dilakukan oleh Gubernur; dan
c. KSP dan USP Koperasi Primer/Sekunder dengan wilayah keanggotaan lintas daerah Provinsi dilakukan oleh Deputi Bidang Pembiayaan.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) meliputi upaya untuk mengembangkan iklim usaha yang kondusif, pemberian bimbingan, kemudahan dan perlindungan pada usaha simpan pinjam.
Koreksi Anda
