Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 15-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN AKUNTANSI USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengurangi risiko pemberian pinjaman, KSP dan USP Koperasi dapat: a. menerapkan simpanan wajib pinjaman; b. menerapkan sistem tanggung renteng di antara anggota; c. MENETAPKAN jaminan atas pinjaman yang dapat berupa barang atau hak tagih yang diperhitungkan dibiayai oleh dana pinjaman yang bersangkutan; d. apabila diperoleh keyakinan mengenai kemampuan dalam mengembalikan pinjaman, maka agunan dapat berupa barang secara fisik tetap berada pada pemiliknya (fidusia); dan e. melindungi keamanan pinjaman melalui penjaminan dan asuransi. (2) KSP/USP Koperasi bersama KSP/USP Koperasi lainnya dapat membangun sistem informasi pinjaman anggota. (3) Dalam hal KSP dan USP Koperasi memiliki agunan yang telah jatuh tempo dan tidak mungkin lagi ditebus oleh peminjam, dapat dilakukan tindakan sesuai dengan isi perjanjian perikatan.
Koreksi Anda