Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 15-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN AKUNTANSI USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat kelebihan dana setelah melaksanakan kegiatan pemberian pinjaman kepada anggota, calon anggota, koperasi lain dan anggotanya, maka KSP dan USP Koperasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam anggaran dasarnya, dapat menempatkan kelebihan dana tersebut dalam bentuk:
a. simpanan pada koperasi sekundernya;
b. giro, tabungan pada bank dan lembaga keuangan lainnya; dan
c. mengembangkan dana melalui sarana investasi lainnya meliputi pembelian saham, obligasi, reksadana, surat perbendaharaan Negara dan investasi di sektor keuangan dengan persetujuan rapat anggota.
Koreksi Anda
