Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 15-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN AKUNTANSI USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pemberian pinjaman oleh KSP dan USP Koperasi wajib memperhatikan prinsip pemberian pinjaman yang sehat.
(2) Dalam menyalurkan pinjaman, KSP dan USP Koperasi MENETAPKAN suku bunga pinjaman yang besarnya ditentukan dalam Rapat Anggota.
(3) Pemberian pinjaman diutamakan untuk memenuhi kebutuhan anggota.
(4) Koperasi sekunder dilarang memberikan pinjaman kepada perorangan secara langsung.
Koreksi Anda
