Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 15-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN AKUNTANSI USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan menghimpun dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dalam bentuk simpanan dan tabungan.
(2) Pemberian nama produk simpanan koperasi merupakan wewenang pengurus.
(3) Simpanan diberikan imbalan jasa dalam bentuk bunga yang besarnya ditetapkan Rapat Anggota.
(4) KSP dan USP Koperasi wajib menjamin keamanan simpanan dan tabungan anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya.
Koreksi Anda
