Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 15-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN AKUNTANSI USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koperasi wajib memiliki sistem informasi pelayanan anggota sebagai alat pengendalian dan pengambilan keputusan. (2) Pengelola wajib merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan simpanan, tabungan masing- masing penyimpan serta pinjaman yang disalurkannya, kecuali dalam hal yang diperlukan untuk kepentingan proses pengawasan, peradilan dan perpajakan. (3) Pengurus dan Pengelola wajib memberikan kesempatan dan memberikan bantuan kepada Pejabat yang berwenang untuk memeriksa buku, dokumen dan berkas-berkas yang ada padanya dalam rangka memperoleh kebenaran dan segala keterangan serta penjelasan yang dilaporkan oleh KSP dan USP Koperasi. (4) Koperasi wajib memasang papan nama pada kantor pusat dan kantor jaringan usaha.
Koreksi Anda