Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 15-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN AKUNTANSI USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan usaha simpan pinjam dilaksanakan dengan tata kelola yang baik, menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, serta mematuhi peraturan yang terkait dengan pengelolaan usaha simpan pinjam. (2) Usaha simpan pinjam dengan predikat penilaian kesehatan “Dalam Pengawasan Khusus” dihentikan sementara kegiatan usahanya sampai dapat memperbaiki struktur keuangannya. (3) KSP dan USP Koperasi dilarang melakukan kegiatan usaha pada sektor riil secara langsung. (4) KSP sekunder dan koperasi sekunder yang memiliki unit simpan pinjam dilarang memberikan pinjaman kepada perorangan.
Koreksi Anda