Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 15-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN AKUNTANSI USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan usaha simpan pinjam meliputi:
a. menghimpun simpanan dari anggota;
b. memberikan pinjaman kepada anggota, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya; dan
c. mengelola keseimbangan sumber dana dan penyaluran pinjaman.
(2) Calon anggota koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan wajib menjadi anggota koperasi.
(3) Kegiatan usaha simpan pinjam dengan koperasi lain dilakukan melalui kemitraan yang dituangkan dalam perjanjian tertulis.
Koreksi Anda
