Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 15-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN AKUNTANSI USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan usaha simpan pinjam meliputi: a. menghimpun simpanan dari anggota; b. memberikan pinjaman kepada anggota, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya; dan c. mengelola keseimbangan sumber dana dan penyaluran pinjaman. (2) Calon anggota koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan wajib menjadi anggota koperasi. (3) Kegiatan usaha simpan pinjam dengan koperasi lain dilakukan melalui kemitraan yang dituangkan dalam perjanjian tertulis.
Koreksi Anda