Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 15-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN AKUNTANSI USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pembentukan USP Koperasi Primer atau USP Koperasi Sekunder, wajib menyediakan modal tetap yang dipisahkan dari aset koperasi, dalam bentuk deposito pada bank pemerintah yang ditetapkan sebagai berikut: a. modal awal pembentukan USP Koperasi Primer sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); b. modal awal pembentukan USP Koperasi Sekunder sebesar Rp50.000.000,0 (lima puluh juta rupiah). (2) Ketentuan tentang permodalan dan pengembangannya diatur dalam Peraturan Deputi Bidang Pembiayaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 15-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Pasal.id