Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 15-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN AKUNTANSI USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Modal usaha awal pada setiap pendirian KSP Primer dan KSP Sekunder yang dihimpun dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya dan dapat ditambah dengan hibah.
(2) Modal usaha awal KSP Primer sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam bentuk deposito pada Bank Pemerintah dengan rincian sebagai berikut:
a. modal KSP Primer dengan wilayah keanggotaan dalam daerah Kabupaten/Kota ditetapkan sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
b. modal KSP Primer dengan wilayah keanggotaan lintas daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) daerah Provinsi ditetapkan sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
c. modal KSP Primer dengan wilayah keanggotaan lintas daerah Provinsi ditetapkan sebesar
Rp375.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
(3) Modal usaha awal KSP Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam bentuk deposito pada Bank Pemerintah dengan rincian sebagai berikut:
a. modal KSP Sekunder dengan wilayah keanggotaan dalam daerah Kabupaten/Kota ditetapkan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
b. modal KSP Sekunder dengan wilayah keanggotaan lintas daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) daerah Provinsi ditetapkan sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
c. modal KSP Sekunder dengan wilayah keanggotaan lintas daerah Provinsi ditetapkan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Koreksi Anda
