Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 15-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN AKUNTANSI USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup strandar operasional manajemen meliputi 3 (tiga) bagian yang terdiri dari: a. standar operasional manajemen kelembagaan KSP/USP Koperasi; b. standar operasional manajemenusaha KSP/USP Koperasi; c. standar operasional manajemen keuangan KSP/USP Koperasi; dan d. pengamanan aset dan hutang. (2) Standar Operasional Manajemen Kelembagaan terdiri dari: a. organisasi dan manajemen KSP/USP Koperasi; b. pengelolaan organisasi; c. prosedur penutupan USP Koperasi; d. prosedur pembubaran; e. pembagian dan penggunaan SHU; dan f. pengelolaan aset KSP dan USP Koperasi. (3) Standar Operasional Manajemen Usaha terdiri dari: a. penghimpunan dan penyaluran dana; b. jenis pinjaman; c. persyaratan calon pinjaman; d. pelayanan pinjaman kepada unit lain; e. batasan maksimum pinjaman; f. biaya administrasi pinjaman; g. agunan; h. pengembalian dan jangka waktu pinjaman; i. analisis pinjaman; j. pembinaan anggota oleh KSP/USP koperasi; dan k. penanganan pinjaman bermasalah. (4) Standar Operasional Manajemen Keuangan terdiri dari: a. keseimbangan arus dana; b. penggunaan kelebihan dana; c. penghimpunan dana dari luar; d. pembagian SHU; e. pelaporan keuangan; dan f. pengukuran kinerja KSP/USP koperasi. (5) Pengelolaan aset dan hutang terdiri dari : a. pencatatan aset wajibatas nama badan hukum koperasi yang bersangkutan; b. wajib memiliki catatan kepemilikan aset koperasi, yang paling sedikit menjelaskan status kepemilikan, sumber, harga, tanggal perolehan dan spesifikasi harta yang dimiliki beserta kondisi fisiknya; c. aset tetap KSP/UPS Koperasi paling banyak 40% (empat puluh perseratus) dapat dijadikan jaminan hutang dengan persetujuan rapat anggota; d. hutang koperasi wajib dicatat atas sumber, jumlah dan tanggal perolehannya; e. hutang koperasi yang bersumber dari modal penyertaan tidak dapat dikonversi menjadi modal sendiri; dan f. hutang koperasi dengan tenggat waktu jangka panjang wajib mendapat persetujuan rapat anggota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 15-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Pasal.id