Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 15-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN AKUNTANSI USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup strandar operasional manajemen meliputi 3 (tiga) bagian yang terdiri dari:
a. standar operasional manajemen kelembagaan KSP/USP Koperasi;
b. standar operasional manajemenusaha KSP/USP Koperasi;
c. standar operasional manajemen keuangan KSP/USP Koperasi; dan
d. pengamanan aset dan hutang.
(2) Standar Operasional Manajemen Kelembagaan terdiri dari:
a. organisasi dan manajemen KSP/USP Koperasi;
b. pengelolaan organisasi;
c. prosedur penutupan USP Koperasi;
d. prosedur pembubaran;
e. pembagian dan penggunaan SHU; dan
f. pengelolaan aset KSP dan USP Koperasi.
(3) Standar Operasional Manajemen Usaha terdiri dari:
a. penghimpunan dan penyaluran dana;
b. jenis pinjaman;
c. persyaratan calon pinjaman;
d. pelayanan pinjaman kepada unit lain;
e. batasan maksimum pinjaman;
f. biaya administrasi pinjaman;
g. agunan;
h. pengembalian dan jangka waktu pinjaman;
i. analisis pinjaman;
j. pembinaan anggota oleh KSP/USP koperasi; dan
k. penanganan pinjaman bermasalah.
(4) Standar Operasional Manajemen Keuangan terdiri dari:
a. keseimbangan arus dana;
b. penggunaan kelebihan dana;
c. penghimpunan dana dari luar;
d. pembagian SHU;
e. pelaporan keuangan; dan
f. pengukuran kinerja KSP/USP koperasi.
(5) Pengelolaan aset dan hutang terdiri dari :
a. pencatatan aset wajibatas nama badan hukum koperasi yang bersangkutan;
b. wajib memiliki catatan kepemilikan aset koperasi, yang paling sedikit menjelaskan status kepemilikan, sumber, harga, tanggal perolehan dan spesifikasi harta yang dimiliki beserta kondisi fisiknya;
c. aset tetap KSP/UPS Koperasi paling banyak 40% (empat puluh perseratus) dapat dijadikan jaminan hutang dengan persetujuan rapat anggota;
d. hutang koperasi wajib dicatat atas sumber, jumlah dan tanggal perolehannya;
e. hutang koperasi yang bersumber dari modal penyertaan tidak dapat dikonversi menjadi modal sendiri; dan
f. hutang koperasi dengan tenggat waktu jangka panjang wajib mendapat persetujuan rapat anggota.
Koreksi Anda
