Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 15-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN AKUNTANSI USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola KSP dan USP Koperasi dengan mengajukan rencana pengangkatan pada rapat anggota.
(2) Pengelola KSP dan USP Koperasi diberi wewenang dan kuasa oleh pengurus untuk mengelola usaha simpan pinjam.
(3) Pengelola KSP dan USP Koperasi bertanggungjawab kepada pengurus.
(4) Pengelolaan usaha simpan pinjam oleh pengelola tidak mengurangi tanggungjawab pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).
(5) Pengelola usaha simpan pinjam koperasi wajib memiliki sertifikat standar kompetensi pengelola usaha simpan pinjam yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi
yang telah memperoleh lisensi sesuai peraturan perundang-undangan.
(6) Hubungan kerja antara pengelola usaha simpan pinjam dengan pengurus KSP adalah hubungan kerja atas dasar perikatan yang memuat paling sedikit:
a. jangka waktu perjanjian kerja;
b. wewenang, tanggungjawab, hak dan kewajiban masing-masing pihak; dan
c. penyelesaian perselisihan.
Koreksi Anda
