Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 15-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN AKUNTANSI USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi serta diangkat pada Rapat Anggota. (2) Pengawas koperasi sekunder berasal dari perwakilan yang diusulkan koperasi primer anggotanya. (3) Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi pengawas meliputi: a. telah menjadi anggota koperasi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; b. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan korporasi, keuangan negara, dan atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan; c. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat kesatu dengan pengawas lain, pengurus, pengelola; dan d. Persyaratan lain untuk dapat dipilih menjadi Pengawas diatur dalam Anggaran Dasar; (4) Persyaratan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d. (5) Pengawas bertanggungjawab pada Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa. (6) Pengawas diberhentikan oleh anggota dalam rapat anggota. (7) Seorang Pengawas KSP Primer dilarang merangkap sebagai pengurus atau pengawas pada KSP Primer lainnya. (8) Apabila ditemukan permasalahan yang berpotensi menjadi kasus hukum, pengawas dapat meminta bantuan jasa Kantor Akuntan Publik atau Kantor Jasa Audit untuk melakukan audit khusus.
Koreksi Anda