Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 15-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN AKUNTANSI USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurus KSP dipilih dari dan oleh anggota Koperasi serta diangkat dalam Rapat Anggota. (2) Pengurus koperasi sekunder berasal dari perwakilan yang diusulkan koperasi primer anggotanya. (3) Persyaratan untuk menjadi pengurus berasal dari anggota. (4) Persyaratan untuk masa jabatan pengurus periode selanjutnya sebagai berikut: a. telah menjadi anggota koperasi paling sedikit 2 (dua) tahun; b. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan korporasi, keuangan negara, dan atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan; c. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain, pengawas, pengelola; dan d. persyaratan lain untuk dapat dipilih menjadi Pengurus diatur dalam Anggaran Dasar. (5) Persyaratan pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, huruf c, dan huruf d. (6) Pengurus bertanggungjawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa. (7) Pengurus diberhentikan oleh anggota dalam Rapat Anggota. (8) Seorang pengurus KSP Primer dilarang merangkap sebagai pengurus atau pengawas pada KSP Primer lainnya.
Koreksi Anda