Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 15-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN AKUNTANSI USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Pengurus mengajukan permohonan pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas kepada Bupati/Walikota dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat
(2).
(2) Bupati/Walikota setempat menerbitkan persetujuan dan penolakan pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas KSP paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(3) Kantor cabang dan kantor cabang pembantu yang telah memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib sudah melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal persetujuan dikeluarkan.
(4) Apabila dalam waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), koperasi belum melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam, maka persetujuan tersebut dinyatakan tidak berlaku dan bersifat final.
(5) Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas yang berkedudukan di wilayahnya.
(6) Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) terdapat bukti bahwa kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas tidak memenuhi peraturan dalam usaha simpan pinjam oleh koperasi, Bupati/Walikota diberi kewenangan untuk menutup kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas.
Koreksi Anda
