Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 15-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN AKUNTANSI USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan pembukaan kantor cabang dan kantor cabang pembantu sebagai berikut:
a. alamat kantor cabang dan kantor cabang pembantu yang akan dibuka;
b. foto copy anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
c. modal kerja untuk kantor cabang dan kantor cabang pembantu;
d. foto copy hasil penilaian kesehatan dengan predikat kesehatan sekurang-kurangnya cukup sehat;
e. daftar sarana kerja beserta kondisi fisiknya;
f. neraca dan perhitungan hasil usaha koperasi yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun terakhir;
g. rencana kerja kantor cabang paling sedikit setahun;
h. daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan kantor cabang; dan
i. calon kepala cabang wajib memiliki sertifikat standar kompetensi.
(2) Persyaratan pembukaan kantor kas sebagai berikut:
a. memiliki kantor cabang dan kantor cabang pembantu; dan
b. nama calon kepala kantor kas.
Koreksi Anda
