Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 15-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN AKUNTANSI USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI
Teks Saat Ini
Persyaratan ijin usaha simpan pinjam:
a. surat permohonan pengajuan ijin usaha simpan pinjam;
b. foto copy pengesahan akta pendirian/perubahan anggaran dasar koperasi beserta surat keputusannya;
c. foto copy surat bukti setoran modal dalam bentuk deposito di bank pemerintah atas nama koperasi dan atau salah satu pengurus;
d. daftar riwayat hidup pengurus dan pengawas serta foto copy KTP pengurus, dan pengawas;
e. foto copy nomor rekening atas nama koperasi; dan
f. rencana kerja selama 2 (dua) tahun.
Koreksi Anda
