Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 15-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN AKUNTANSI USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan ijin usaha simpan pinjam: a. surat permohonan pengajuan ijin usaha simpan pinjam; b. foto copy pengesahan akta pendirian/perubahan anggaran dasar koperasi beserta surat keputusannya; c. foto copy surat bukti setoran modal dalam bentuk deposito di bank pemerintah atas nama koperasi dan atau salah satu pengurus; d. daftar riwayat hidup pengurus dan pengawas serta foto copy KTP pengurus, dan pengawas; e. foto copy nomor rekening atas nama koperasi; dan f. rencana kerja selama 2 (dua) tahun.
Koreksi Anda