Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 15-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN AKUNTANSI USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Legalitas usaha berbentuk ijin usaha simpan pinjam. (2) Ijin usaha simpan pinjam diberikan pada KSP dan USP Koperasi setelah akta pendirian disahkan. (3) KSP hanya melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam. (4) Penerbitan ijin usaha simpan pinjam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut: a. Bupati/Walikota menerbitkan ijin usaha KSP/USP Koperasi yang wilayah keanggotaannya dalam 1 (satu) daerah Kabupaten/Kota; b. Gubernur menerbitkan ijin usaha KSP/USP Koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) daerah Provinsi; c. Menteri menerbitkan ijin usaha KSP/USP Koperasi yang wilayah keanggotaannya lintas daerah Provinsi.
Koreksi Anda