Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 15-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN AKUNTANSI USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI
Teks Saat Ini
Wilayah keanggotaan KSP Primer dan Sekunder terdiri dari:
a. wilayah keanggotaan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota;
b. wilayah keanggotaan lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
c. wilayah keanggotaan lintas daerah provinsi.
Koreksi Anda
