Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 15-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN AKUNTANSI USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wilayah keanggotaan KSP Primer dan Sekunder terdiri dari: a. wilayah keanggotaan dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota; b. wilayah keanggotaan lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau c. wilayah keanggotaan lintas daerah provinsi.
Koreksi Anda