Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 15-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN AKUNTANSI USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembukaan USP Koperasi dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kelayakan usaha serta manfaat bagi anggotanya. (2) Koperasi yang memiliki unit simpan pinjam wajib mengajukan permohonan ijin usaha simpan pinjam. (3) USP Koperasi yang memiliki modal tetap lebih kecil dari Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) didaftar pada buku registrasi koperasi dan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sudah mengajukan permohonan ijin usaha. (4) USP Koperasi wajib dikelola secara terpisah dengan unit usaha lainnya. (5) USP Koperasi yang telah mencapai aset sebesar sekurang-kurangnya Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dapat memisahkan menjadi KSP.
Koreksi Anda