Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 15-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN AKUNTANSI USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Pendirian KSP dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kelayakan
usaha serta manfaat bagi anggotanya.
(2) Pengesahan akta pendirian KSP diberikan dengan menerbitkan 2 (dua) dokumen yaitu dokumen pengesahan badan hukum dan dokumen ijin usaha simpan pinjam.
(3) KSP sekunder didirikan oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) badan hukum koperasi simpan pinjam.
Koreksi Anda
