Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 15-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN AKUNTANSI USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendirian KSP dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan kelayakan usaha serta manfaat bagi anggotanya. (2) Pengesahan akta pendirian KSP diberikan dengan menerbitkan 2 (dua) dokumen yaitu dokumen pengesahan badan hukum dan dokumen ijin usaha simpan pinjam. (3) KSP sekunder didirikan oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) badan hukum koperasi simpan pinjam.
Koreksi Anda